MENINGKATKAN TARAF HIDUP PETANI
MELALUI PEMBERDAYAAN KUD
Oleh :
Wardoyo dan Hendro Prabowo
MELALUI PEMBERDAYAAN KUD
Oleh :
Wardoyo dan Hendro Prabowo
Upaya Pemberdayaan KUD
Bukan pekerjaan mudah untuk menjadikan KUD sebagai ujung tombak peningkatan
kesejahteraan petani. Ketersediaan pupuk dan sarana produksi pertanian terjamin dengan
harga yang kompetitif. Sementara itu harga gabah yang tinggi pada saat panen gadu dan
harga yang layak ketika panen raya. Ada beberapa kondisi yang harus dipenuhi antara lain :
a. Dukungan modal
Untuk dapat meningkatkan kemampuan memotong jalur beras dan pupuk diperlukan
modal yang besar. Sementara itu sumber utama permodalan koperasi dari anggota yang
meliputi simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan modal yang besar. UU no. 25 tahun 1992 memungkinkan
menggunakan permodalan dari pihak ketiga selama tidak bertentangan dengan hukum.
Misalnya dari modal ventura, pinjaman bank dan pemerintah melalui APBD dan
APBN.
Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya
dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah Daerah
maupun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir (revolving fund).
Model ini sudah dilakukan oleh Pemda Jembrana Bali, yakni memberikan dukungan
modal kepada LKM dan Koperasi. Program LUEP bukan sekedar dana talangan lagi
namun dijadikan modal penyertaan atau pinjaman lunak pada KUD untuk jangka
waktu tertentu.
b. Profesionalisme pengurus dan manajer
Profesionalisme pengelola koperasi sering dipertanyaan. Ada anggapan bahwa SDM
koperasi adalah SDM afkiran dari dunia usaha dan PNS. Belum lagi ada guyonan
bahwa KUD adalah Ketua Untung Duluan. Anggapan-anggapan diatas harus
dipatahkan dengan pengurus tidak harus pintar namun jujur dan bijak serta memiliki
jiwa kewirausahaan. Disamping itu juga dimungkinkan pengurus menyewa manajer
profesional. Itu bisa dilakukan apabila ada dukungan dana yang kuat.
c. Kemitraan yang berkelanjutan
KUD juga harus menjalin kemitraan untuk keberlanjutan program-programnya. Disini
KUD harus menjalin hubungan yang harmonis dengan pihak perbankan sebagai
penyedia dana, dengan pabrik / gudang pupuk untuk mendapatkan harga yang lebih
murah, menjalin hubungan dengan Dolog/Bulog untuk pembelian beras.
Ada pengalaman menarik yang bisa dijadikan pertimbangan KUD untuk menjalin
kemitraan dengan perbankan dan pabrik/gudang pupuk. Pada beberapa tahun yang lalu
ada kerjasama antara pupuk gresik dengan produk PONSKA dengan kelompok tani,
sementara pendanaan dari BUKOPIN. Kemitraan ini berjalan cukup baik dimana
petani lancar dalam pengembalian pinjamannya. Pola kerjasama ini yang semestinya
dilakukan oleh KUD.
d. Dukungan dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang kuat dari sisi permodalan KUD dan
kebijakan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana murah melalui APBD dan APBN
(bukan subsidi). Kebijakan yang dapat diambil pemerintah adalah melakukan
kerjasama dengan pabrik pupuk untuk memberikan akses kepada KUD untuk
mendapatkan pasokan langsung.
e. Dukungan dari anggota
Anggota sudah semestinya mendukung program KUD untuk mewujudkan
kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli gabah petani dengan
harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing, maka anggota dengan
sendirinya akan senang bertransaksi dengan KUD.
f. Mengutamakan pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepada anggota seharusnya disesuaikan dengan
kebutuhan anggota. Misalnya, mayoritas anggota adalah petani maka seharusnya
penyediaan pupuk dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya. Berdasarkan data
keuangan salah satu KUD bahwa sumbangan utama pendapatan KUD dari jasa
penagihan dan pencatatan listrik yakni sebesar 67%. Bukankah tujuan koperasi adalah
untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat?
Daftar Pustaka :
[1] Anonim, Harga Gabah Anjlok - KUD Diam, Harian Kompas, 10 Februari 1999
[2] Anonim, Bagaimana agar tak Selalu Terpuruk, Harian Kompas 23 Maret 2000
[3] Anonim, Bantuan Pemerintah untuk Petani dan Perbankan : Perbandingannya Bagai
Bumi dan Langit, Harian Kompas 25 Maret 2000
[4] Anonim, Rantai Penjualan Gabah Tambah Panjang - Petani Makin Tertekan, Harian
Kompas, 07 Mei 2003
[5] Anonim, Menelusuri Anjloknya Harga Gabah, Harian Kompas 12 Mei 2003
[6] Bambang Ismawan dan Setyo Novianto, Keuangan Mikro : Sebuah Revolusi
Tersembunyi dari Bawah, Gema PKM Indonesia, Jakarta, 2005
[7] Hendar dan Kusnadi, Ekonomi Koperasi, FEUI, Jakarta, 1999
[8] Hendrojogi, Koperasi ; Azas-azas Teori dan Praktek, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,
1997
[9] Her Suganda, Petani Mana yang Menjual Gabah ke Penggilingan?, Harian Kompas 02
April 2005
[10] Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KUD Sukodono 2004
[11] Philip Kotler, Manajemen Pemasaran, Edisi Milenium, Prenhallindo, Jakarta, 2000
[12] Undang-undang Koperasi no. 25 tahun 1992
Nama/NPM : Mohammad Mirsad / 28211818
Kelas/Tahun : 2EB09/2012
Komentar
Posting Komentar