BENTUK-BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN Ada beberapa bentuk-bentuk yuridis perusahaan, yaitu: A. PERUSAHAAN PERSEORANGAN 1. Pengertian Pengertian perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola seseorang. Perusahaan perseorangan banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha, misalnya dalam bentuk toko, restaurant, bengkel, dll. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil jika dibandingkan perusahaan lain. Pada masa sekarang ini pemerintah lebih memperhatikan pengimbangan usaha perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan. o Pengembangan perusahaan kecil melibatkan sejumlah besar sumber daya alam. o Dalam jangka pendek dapat mengatasi masalah pembagian pendapatan yang pincang dan masalah pengangguran. o Mempertinggi kemampuan produktif dari sumber daya manusia, kare...
Komentar
Posting Komentar