Langsung ke konten utama

Sistem Perekonomian Indonesia


Sitem ekonomi di setiap Negara berbeda - beda. Ada yang mengarah ke sistem ekonomi liberal yang lebih mengandalkan mekanisme pasar, ada yang mengarah ke sistem ekonomi komando yang serba diatur oleh pemerintah, dan ada pula yang menganut sistem ekonomi campuran.
Arti dari sistem ekonomi sediri ialah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
Pembicaraan tentang sistem perekonomian Indonesia pertama kali dirintis oleh Emil Salim pada tahun 1966. Kalau sistem ekonomi bisa diibaratkan jarum jam, Emil Salim menggambarkan jarum jam system liberal atau kapitalis menunjuk ke jam 9, system ekonomi komando menunjuk ke jam 3, sedangkan sistem ekonomi Indonesia menunjuk ke jam 6. Artinya, system perekonomian Indonesia berada dipertengahan antara sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi komando. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi campuran.
Walaupun sistem ekonomi di Indonesia dengan perumusan yang agak beragam, tetapi telah dimuat di berbagai ketetapan perundang-undangan. Dalam Undang Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, sistem ekonomi dirumuskan sebagai berikut :

(ayat 1)  “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”
(ayat 2) “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
   hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”
(ayat 3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara                      dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.



Ketiga ayat di atas dimuat baik di UUD45 sebelum di amandemen maupun di UUD45 setelah diamandemen. Dari ketiga ayat ini sebenarnya telah tersirat jenis sistem ekonomi yang dianut Indonesia.  Namun pada UUD 1945, setelah diamandemen, ditambah ayat (4) yang secara eksplisit merumuskan sistem ekonomi Indonesia, yaitu :
 “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Suatu perumusan lain mengatakan bahwa :
 “ Dalam Demokrasi Ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal-hal sebagai berikut:
a.       Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain    yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan structural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia.
b.      Sistem etatisme dalam arti bahwa negara berserta aparatus ekonomi negara bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
c.       Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan cita-cita keadilan sosial.” (GBHN 1993).

Selain di UUD 1945 dan GBHN 1993 itu, berbagai gagasan sistem ekonomi Indonesia telah diutarakan oleh berbagai pakar ekonomi Indonesia. Misalnya pakar ekonomi senior Indonesia mengatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia “….pada dasarnya merupaka ekonomi yang dijalankan oleh dunia usaha swasta walaupun perlu diatur oleh negara...” (Widjojo Nitisastro. “The Socio-Economic Basis of the Indonesian State”, 1959).  Seorang pakar senior lain mengatakan bahwa “…lima ciri pokok dari sistem ekonomi Pancasia adalah pengembangan koperasi..penggunaan insentif social dan moral…komitmen pada upaya pemerataan…kebijakan ekonomi nasionalis…dan keseimbangan antara perencanaan terpusat dan pelaksanaan secara
terdesentralisasi…” (Mubyarto, 1981).

Dari beberapa paragraf diatas dapat disimpulkan bahwa, sitem perekonomian di Indonesia berpegang pada UUD 1945,GBHN 1993,dan pancasila, walaupun ada beberapa pihak yang melenceng dari sistem perekonomian, baik dari pemerintah sendiri maupun masyarakat.
           
Sekian makalah ini saya buat, kurang lebihnya saya minta maaf, dan semonga dapat bermanfaat bagi kita semua
terima kasih.















EKONOMI : - Jilid 2
 Oleh Deliarnov

www.scribd.com/doc/.../sistem-ekonomi-20081123060340-1001-0

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Akuntansi Di Asia

Nama           : Mohammad Mirsad NPM           : 28211818 Kelas          : 4EB09   ·          Perkembangan Akuntansi di ASIA 1.       Thailand 2.       Japan 3.       Cina 4.       Singapura 5.       Korea Selatan 6.       Indonesia ·          Sistem Akuntansi Thailand Ø   Satu-satunya negara di Asia Tenggara yang tidak mengalami kolonisasi.   Sistem akuntansi yang berlaku menunjukkan nilai transparansi dan informasi yang dibutuhkan investor   seperti pada negara-negara Anglo-Amerika Ø   Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Thailand adalah Thai GAPP berdas...

tugas 6

Pengaruh Investasi Dalam Perekonomian Suatu Negara Investasi Investasi dalam negeri pada hakekatnya adalah langkah awal kegiatan pembangunan ekonomi, yang merupakan komponen yang sangat penting dalam menyumbang pendapatan nasional dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh inflasi, suku bunga kredit, tenaga kerja dan kurs Rp/US$ terhadap investasi dalam negeri di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode analisis ekonometri OLS untuk menentukan faktor- faktor yang mempengaruhi investasi dalam negeri di Indonesia. Analisis ekonometri menunjukan bahwa inflasi dan suku bunga kredit tidak signifikan terhadap investasi dalam negeri, sedangkan dua variabel lainnya yaitu tenaga kerja dan kurs Rp/US$ berpengaruh signifikan terhadap investasi dalam negeri di Indonesia. Saran yang diberikan dalam penelitian ini sebaiknya pemerintah menyediakan pengembangan sistem terpadu seperti dunia pendidikan, pelatihan keterampilan yang sepadan dengan kebutuhan p...

BENTUK BENTUK BADAN USAHA

BENTUK-BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN Ada beberapa bentuk-bentuk yuridis perusahaan, yaitu: A. PERUSAHAAN PERSEORANGAN 1. Pengertian Pengertian perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola seseorang. Perusahaan perseorangan banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha, misalnya dalam bentuk toko, restaurant, bengkel, dll. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil jika dibandingkan perusahaan lain. Pada masa sekarang ini pemerintah lebih memperhatikan pengimbangan usaha perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan. o Pengembangan perusahaan kecil melibatkan sejumlah besar sumber daya alam. o Dalam jangka pendek dapat mengatasi masalah pembagian pendapatan yang pincang dan masalah pengangguran. o Mempertinggi kemampuan produktif dari sumber daya manusia, kare...