Nama : Mohammad mirsad
NPM : 28211818
KELAS : 4EB09
KELAS : 4EB09
ETIKA DALAM
AUDITING
Etika merupakan topik yang menyita
perhatian banyak orang atau kelompok dalam masyarakat. Perhatian yang besar
tersebut memberikan indikasi akan arti
pentingya perilaku beretika dalam masyarakat, dan beberapa catatan penting tentang
perilaku tidak beretika. Perilaku
beretika merupakan tulang punggung praktek akuntansi yang harus ditanggapi
secara serius oleh para akuntan.
KEPERCAYAAN PUBLIK
Pertanggungjawaban seorang Akuntan
Publik terhadap kepercayaan publik yang diberikan kepadanya, menjadi dasar
keharusan hadirnya kualitas kebenaran dari setiap hasil audit ataupun
pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukannya. Keharusan dalam memenuhi standar
kualitas kebenaran tersebut, akan sangat berhubungan dengan kemampuan yang
dimilikinya sebagai seorang professional yang mandiri.
Jika melihat
seluruh persyaratan yang wajib harus dipenuhi bagi seseorang untuk menjadi
seorang Akuntan Publik, termasuk juga persyaratan yang harus dipenuhi dalam
memberikan jasa pelayanannya seperti yang diatur dalam pasal 5 hingga pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) RI No. 17/PMK.01/2008, maka secara teori seharusnya keberadaan dan hasil
kerja dari Akuntan Publik tidak perlu diperdebatkan lagi tentang akurasi dan
kebenarannya.
Begitu
ketatnya persyaratan yang harus dilalui untuk mendapatkan izin dan kewenangan
untuk melaksanaan profesi Akuntan Publik, yang melibatkan kewenangan dari dua
lembaga yakni Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dalam menyatakan
kelayakan kualitas keilmuan dan penerapan kode etik profesi seorang Akuntan
Publik, dan Menteri Keuangan RI dalam melakukan pengawasan dan pembinaan
terhadap Akuntan Publik begitu juga dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) menggambarkan
sudah seharusnyalah hasil kerja dari seorang akuntan publik akan memberikan
perlindungan pada setiap anggota masyarakat yang mengunakan ataupun meletakkan
kepercayaan kepadanya dalam proses pengambilan keputusan.
Lebih jauh,
dalam langkah penataan dan peningkatan kualitas keilmuan dan juga independensi
dari seorang Akuntan Publik, Menteri Keuangan dalam fungsi pengawasan terhadap
Akuntan Publik serta juga IAPI dalam fungsi pengawasan dan pembinaan Akuntan
Publik yang menjadi anggotanya, telah pula membangun begitu banyak
ketentuan-ketentuan baik dalam ketentuan Standar Akutansi Keuangan, Standar
Profesi Akuntan Publik (SPAP), Kode Etik Profesi Akuntan Publik, dan rangkaian
pola pelatihan professional berkelanjutan, seharusnya sudah semakin memberikan
jaminan pencapaian kualitas yang dimaksud tersebut.
TANGGUNG
JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK
Auditor memiliki
tanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh
tingkat keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan itu telah
terbebas dari kesalahan penyajian yang material, baik disebabkan oleh
kekeliruan maupun oleh kecurangan. Karena sifat audit dan berbagai karateristik
kecurangan auditor dapat memperoleh tingkat keyakinan, walaupun tidak mutlak, bahwa
kesalahan penyajian yang material dapat dideteksi. Auditor tidak
bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh
keyakinan yang memadai bahwa kesalahan penyajian baik disebabkan oleh
kekeliruan maupun oleh kecurangan, yang tidak material terhadap laporan
keuangan dapat dideteksi
Peran dan
tanggung jawab auditor sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh ikatan akuntan indonesia (IAI) secara
ringkas dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Tanggung jawab mendeteksi dan
melaporkan kecurangan (fraud), kekeliruan, dan ketidakberesan, (diatur dalam
SPAP seksi 316).
2. Tanggung jawab mempertahaankan sikap
independensi dan menghindari konflik, (diatur dalam SPAP seksi 220).
3. Tanggung jawab mengkomunikasikan
informasi yang berguna tentang sifat dan hasil proses audit, (diatur dalam SPAP
seksi 341).
4. Tanggung jawab menemukan tindakan
melanggar hukum dari klien, (diatur dalam SPAP seksi 317).
TANGGUNG
JAWAB DASAR AUDITOR
The Auditing
Practice Committee, yang
merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, pada tahun 1980,
memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
- Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
INDEPENDENSI AUDITOR
Etika dalam Audit Dikaitkan dengan konsep Independensi
Dalam
melaksanakan tugas audit, auditor dituntut untuk bersikap dan bertindak
independen dan objektif. Independen berarti bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan ataupun tidak tergantung kepada pihak lain termasuk memberi
penugasan. Objektif berarti sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta.
Objektivitas lebih banyak ditentukan faktor dari dalam diri auditor, sedangkan
independensi selain ditentukan faktor dari dalam diri auditor, juga banyak ditentukan
oleh faktor dari luar diri auditor.
Independensi
dalam audit mencakup independensi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporan:
a. Independensi dalam perencanaan audit
berarti bebas dari pengaruh manajemen dalam menerapkan prosedur audit, menentukan
sasaran dan ruang lingkup audit.
b. Independensi dalam pelaksanaan
berarti bebas dalam mengakses aktivitas yang akan diaudit.
c. Independensi pelaporan berarti bebas
dari usaha untuk menghilangkan atau memengaruhi makna laporan serta bebas untuk
mengungkapkan fakta.
Sikap
independen auditor pada dasarnya sangat tergantung pada diri auditor sendiri.
Seorang auditor yang jujur akan selalu berupaya/berusaha secara nyata untuk
bertindak objektif dan independen. Secara etika, auditor yang independen harus dapat
memosisikan dirinya, agar dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat atau
pihak lain melalui sikap dan tindakan nyata yang dapat dirasakan oleh
pihak lain tersebut, misalnya dengan menolak penugasan audit bila menenmui
kondisi berikut :
1.
Terdapat hubungan
istimewa antara auditor dengan auditi / aktivitas auditi.
2.
Terjadi
pembatasan ruang lingkup, sifat dan luas audit.
3.
Tidak
memiliki kemampuan untuk memahami aktivitas yang akan diaudit sehingga dapat
mempengaruhi sikap independensi, misalkan tidak memahami kejahatan dibidang
komputer.
4.
Auditor
tidak dapat independen karena posisi auditor dalam organisasi auditi.
PERATURAN PASAR MODAL DAN
REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Penilaian
kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup
beberapa komponen analisa yaitu;
1. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau
perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan
internal control pada emitmen atau perusahaan public,
3. Ketentuan Bapepam tentang,
pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
4. Ketentuan tentang aktivitas profesi
jasa auditor independen.
Seperti
regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan
izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses
pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam
adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window
dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam
laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
a) Periode Audit adalah periode yang
mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau
atestasi lainnya.
b) Periode Penugasan Profesional adalah
periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan
laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c) Anggota Keluarga Dekat adalah istri
atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan
saudara kandung.
d) Fee Kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e) Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya,
dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau
penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Akuntan Publik Petrus Mitra Winata Dibekukan
Sulistiono KertawacanaWed, 28 Mar 2007
Kasus
pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri keuangan
pun memberikan sanksi pembekuan.
Menteri
Keuangan (MenKeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs.
Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan
Rekanselama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen
Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa(27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan
publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP)
Pelanggaran
itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya
tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu,
Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum
dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur
Artha Kencana Dan Aparteme Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan
2004.
Selama
izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum,
review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi
pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas
jasa-jasa yang Telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti
Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan
izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor
423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah Dengan
peraturan Menkeu Nomor 359/KMK
06/2003.
Pembekuan
izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari
2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan
Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai
Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya
melakukan audit umum atas laporan keuangan
PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara
berturut-turut sejak tahun
buku 2002 hingga 2005.
Sebelumnya, di bulan November tahun lalu, Depkeu juga melakukan pembekuan
izin terhadap
Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta. Dalam kasus ini, Justinus terbukti
telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP
berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.
Kasus Great
River sendiri mencuat ke publik seiring terjadinya gagal bayar obligasi yangditerbitkan perusahaan produsen pakaian tersebut.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) mengindikasikan terjadi praktik over statement
(pernyataan berlebihan) penyusuna laporan keuangan yang melibatkan auditor
independen, yakni akuntan publik Justinus Aditya Sidharta. Cukup satu saksi
ahli.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar