Langsung ke konten utama

Soft Skill II : Etika Dalam Auditing




Nama               :  Mohammad mirsad
NPM               :  28211818    
KELAS           :  4EB09
 






ETIKA DALAM AUDITING

            Etika merupakan topik yang menyita perhatian banyak orang atau kelompok dalam masyarakat. Perhatian yang besar tersebut memberikan indikasi  akan arti pentingya perilaku beretika dalam masyarakat, dan beberapa catatan penting tentang perilaku tidak  beretika. Perilaku beretika merupakan tulang punggung praktek akuntansi yang harus ditanggapi secara serius oleh para akuntan.



KEPERCAYAAN PUBLIK

            Pertanggungjawaban seorang Akuntan Publik terhadap kepercayaan publik yang diberikan kepadanya, menjadi dasar keharusan hadirnya kualitas kebenaran dari setiap hasil audit ataupun pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukannya. Keharusan dalam memenuhi standar kualitas kebenaran tersebut, akan sangat berhubungan dengan kemampuan yang dimilikinya sebagai seorang professional yang mandiri.

Jika melihat seluruh persyaratan yang wajib harus dipenuhi bagi seseorang untuk menjadi seorang Akuntan Publik, termasuk juga persyaratan yang harus dipenuhi dalam memberikan jasa pelayanannya seperti yang diatur dalam pasal 5  hingga pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 17/PMK.01/2008, maka secara teori seharusnya keberadaan dan hasil kerja dari Akuntan Publik tidak perlu diperdebatkan lagi tentang akurasi dan kebenarannya.

Begitu ketatnya persyaratan yang harus dilalui untuk mendapatkan izin dan kewenangan untuk melaksanaan profesi Akuntan Publik, yang melibatkan kewenangan dari dua lembaga yakni Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dalam menyatakan kelayakan kualitas keilmuan dan penerapan kode etik profesi seorang Akuntan Publik, dan Menteri Keuangan RI dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Akuntan Publik begitu juga dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) menggambarkan sudah seharusnyalah hasil kerja dari seorang akuntan publik akan memberikan perlindungan pada setiap anggota masyarakat yang mengunakan ataupun meletakkan kepercayaan kepadanya dalam proses pengambilan keputusan.

Lebih jauh, dalam langkah penataan dan peningkatan kualitas keilmuan dan juga independensi dari seorang Akuntan Publik, Menteri Keuangan dalam fungsi pengawasan terhadap Akuntan Publik serta juga IAPI dalam fungsi pengawasan dan pembinaan Akuntan Publik yang menjadi anggotanya, telah pula membangun begitu banyak ketentuan-ketentuan baik dalam ketentuan Standar Akutansi Keuangan, Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP), Kode Etik Profesi Akuntan Publik, dan rangkaian pola pelatihan professional berkelanjutan, seharusnya sudah semakin memberikan jaminan pencapaian kualitas yang dimaksud tersebut.





TANGGUNG JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK

Auditor memiliki tanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh tingkat keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan itu telah terbebas dari kesalahan penyajian yang material, baik disebabkan oleh kekeliruan maupun oleh kecurangan. Karena sifat audit dan berbagai karateristik kecurangan auditor dapat memperoleh tingkat keyakinan, walaupun tidak mutlak, bahwa kesalahan penyajian yang material dapat dideteksi. Auditor tidak bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan yang memadai bahwa kesalahan penyajian baik disebabkan oleh kekeliruan maupun oleh kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan dapat dideteksi
Peran dan tanggung jawab auditor sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh ikatan akuntan indonesia (IAI) secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Tanggung jawab mendeteksi dan melaporkan kecurangan (fraud), kekeliruan, dan ketidakberesan, (diatur dalam SPAP seksi 316).
2.      Tanggung jawab mempertahaankan sikap independensi dan menghindari konflik, (diatur dalam SPAP seksi 220).
3.      Tanggung jawab mengkomunikasikan informasi yang berguna tentang sifat dan hasil proses audit, (diatur dalam SPAP seksi 341).
4.      Tanggung jawab menemukan tindakan melanggar hukum dari klien, (diatur dalam SPAP seksi 317).



TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR

The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, pada tahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
  • Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
  • Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  • Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
  • Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
  • Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.


INDEPENDENSI AUDITOR

Etika dalam Audit Dikaitkan dengan konsep Independensi

Dalam melaksanakan tugas audit, auditor dituntut untuk bersikap dan bertindak independen dan objektif. Independen berarti bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan ataupun tidak tergantung kepada pihak lain termasuk memberi penugasan. Objektif berarti sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta. Objektivitas lebih banyak ditentukan faktor dari dalam diri auditor, sedangkan independensi selain ditentukan faktor dari dalam diri auditor, juga banyak ditentukan oleh faktor dari luar diri auditor.

Independensi dalam audit mencakup independensi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan:

a.    Independensi dalam perencanaan audit berarti bebas dari pengaruh manajemen dalam menerapkan prosedur audit, menentukan sasaran dan ruang lingkup audit.
b.    Independensi dalam pelaksanaan berarti bebas dalam mengakses aktivitas  yang akan diaudit.
c.    Independensi pelaporan berarti bebas dari usaha untuk menghilangkan atau memengaruhi makna laporan serta bebas untuk mengungkapkan fakta.

Sikap independen auditor pada dasarnya sangat tergantung pada diri auditor sendiri. Seorang auditor yang jujur akan selalu berupaya/berusaha secara nyata untuk bertindak objektif dan independen. Secara etika, auditor yang independen harus dapat memosisikan dirinya, agar dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat atau pihak lain melalui sikap dan tindakan nyata yang dapat dirasakan oleh pihak lain tersebut, misalnya dengan menolak penugasan audit bila menenmui kondisi berikut :

1.        Terdapat hubungan istimewa antara auditor dengan auditi / aktivitas auditi.
2.        Terjadi pembatasan ruang lingkup, sifat dan luas audit.
3.        Tidak memiliki kemampuan untuk memahami aktivitas yang akan diaudit sehingga dapat mempengaruhi sikap independensi, misalkan tidak memahami kejahatan dibidang komputer.
4.        Auditor tidak dapat independen karena posisi auditor dalam organisasi auditi.




PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK

Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1.      Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
2.      Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
3.      Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
4.      Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

            Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.

Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a)      Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b)      Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c)      Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d)     Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e)      Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.





Akuntan Publik Petrus Mitra Winata Dibekukan Sulistiono KertawacanaWed, 28 Mar 2007

Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri keuangan pun memberikan sanksi pembekuan.

Menteri Keuangan (MenKeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekanselama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa(27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)

Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana Dan Aparteme Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.

Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang Telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah Dengan peraturan Menkeu Nomor 359/KMK 06/2003.

Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.

Sebelumnya, di bulan November tahun lalu, Depkeu juga melakukan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta. Dalam kasus ini, Justinus terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.

Kasus Great River sendiri mencuat ke publik seiring terjadinya gagal bayar obligasi yangditerbitkan perusahaan produsen pakaian tersebut. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengindikasikan terjadi praktik over statement (pernyataan berlebihan) penyusuna laporan keuangan yang melibatkan auditor independen, yakni akuntan publik Justinus Aditya Sidharta. Cukup satu saksi ahli.











DAFTAR PUSTAKA








 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Akuntansi Di Asia

Nama           : Mohammad Mirsad NPM           : 28211818 Kelas          : 4EB09   ·          Perkembangan Akuntansi di ASIA 1.       Thailand 2.       Japan 3.       Cina 4.       Singapura 5.       Korea Selatan 6.       Indonesia ·          Sistem Akuntansi Thailand Ø   Satu-satunya negara di Asia Tenggara yang tidak mengalami kolonisasi.   Sistem akuntansi yang berlaku menunjukkan nilai transparansi dan informasi yang dibutuhkan investor   seperti pada negara-negara Anglo-Amerika Ø   Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Thailand adalah Thai GAPP berdas...

tugas 6

Pengaruh Investasi Dalam Perekonomian Suatu Negara Investasi Investasi dalam negeri pada hakekatnya adalah langkah awal kegiatan pembangunan ekonomi, yang merupakan komponen yang sangat penting dalam menyumbang pendapatan nasional dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh inflasi, suku bunga kredit, tenaga kerja dan kurs Rp/US$ terhadap investasi dalam negeri di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode analisis ekonometri OLS untuk menentukan faktor- faktor yang mempengaruhi investasi dalam negeri di Indonesia. Analisis ekonometri menunjukan bahwa inflasi dan suku bunga kredit tidak signifikan terhadap investasi dalam negeri, sedangkan dua variabel lainnya yaitu tenaga kerja dan kurs Rp/US$ berpengaruh signifikan terhadap investasi dalam negeri di Indonesia. Saran yang diberikan dalam penelitian ini sebaiknya pemerintah menyediakan pengembangan sistem terpadu seperti dunia pendidikan, pelatihan keterampilan yang sepadan dengan kebutuhan p...

BENTUK BENTUK BADAN USAHA

BENTUK-BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN Ada beberapa bentuk-bentuk yuridis perusahaan, yaitu: A. PERUSAHAAN PERSEORANGAN 1. Pengertian Pengertian perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola seseorang. Perusahaan perseorangan banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha, misalnya dalam bentuk toko, restaurant, bengkel, dll. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil jika dibandingkan perusahaan lain. Pada masa sekarang ini pemerintah lebih memperhatikan pengimbangan usaha perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan. o Pengembangan perusahaan kecil melibatkan sejumlah besar sumber daya alam. o Dalam jangka pendek dapat mengatasi masalah pembagian pendapatan yang pincang dan masalah pengangguran. o Mempertinggi kemampuan produktif dari sumber daya manusia, kare...