Langsung ke konten utama

Soft Skill : Etika Profesi Akuntansi



ETHICAL GOVERNANCE

ETIKA

Etika
(Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 - mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.


GOVERNANCE

Konsep Dasar Good Governance
Konsep Good Governance sebenarnya telah lama dilaksanakan oleh semua pihak yaitu Pemerintah, Swasta dan Masyarakat, namun demikian masih banyak yang rancu memahami konsep Governance. Secara sederhana, banyak pihak menerjemahkan governance sebagai Tata Pemerintahan. Tata pemerintahan disini bukan hanya dalam pengertian struktur dan manajemen lembaga yang disebut eksekutif, karena pemerintah (government) hanyalah salah satu dari tiga aktor besar yang membentuk lembaga yang disebut governance. Dua aktor lain adalah private sektor (sektor swasta) dan civil society (masyarakat madani). Karenanya memahami governance adalah memahami bagaimana integrasi peran antara pemerintah (birokrasi), sektor swasta dan civil society dalam suatu aturan main yang disepakati bersama. Lembaga pemerintah harus mampu menciptakan lingkungan ekonomi, politik, sosial budaya, hukum dan keamanan yang kondusif. Sektor swasta berperan aktif dalam menumbuhkan kegiatan perekonomian yang akan memperluas lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan, sedangkan civil society harus mampu berinteraksi secara aktif dengan berbagai macam aktifitas perekonomian, sosial dan politik termasuk bagaimana melakukan kontrol terhadap jalannya aktifitas-aktifitas tersebut.
United National Development Program (UNDP,1997) mendefinisikan governance sebagai “penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, mematuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka”.
Menurut  FCGI(Forum  for  Corporate  Governance  in  Indonesia) good  governance didefinisikan  sebagai  seperangkat  peraturan  yang  menetapkan hubungan antara pemegang  saham, pengurus, pihak  kreditur, pemerintah,  karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya sehubungan dengan hakhak  dan kewajiban  mereka,  atau  dengan  kata  lain  sistem  yang  mengarahkan  dan mengendalikan perusahaan.


Prinsip Good Governance
Setiap  perusahaan  atau  entitas  usaha  harus  memastikan  bahwa  prinsipgood governance diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran. Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) memaparkan prinsip-prinsip good governance yaitu  

1.      Transparansi
menyediakan informasi  secara  tepat  waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses. Prinsip  keterbukaan  yang  dianut  oleh perusahaan tidak  mengurangi kewajiban untuk  memenuhi  ketentuan kerahasiaan  perusahaan sesuai
dengan  peraturan perundang-undangan,  rahasia  jabatan, dan  hak-hak pribadi.

2.      Akuntabilitas
Perusahaan  harus  menetapkan  rincian  tugas  dan  tanggung  jawab masing-masing  organ  perusahaan  dan  semua  karyawan  secara  jelas dan selaras dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan. Perusahaan harus meyakini bahwa semua organ perusahaan dan semua karyawan  mempunyai  kompetensi  sesuai  dengan  tugas,  tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan Good Governance.

3.      Responsibilitas
Prinsip Responsibilitydiartikan  sebagai  tanggung  jawab  perusahaan  untuk memastikan  dipatuhinya  peraturan  serta  ketentuan  yang  berlaku  sebagai cerminan dipatuhinya nilai-nilai sosial.

4.      Independensi
Untuk  melancarkan  pelaksanaan  asas good  governance, perusahaan harus dikelola  secara independen  sehingga  masing-masing  organ  perusahaan tidak saling  mendominasi  dan  tidak  dapat  diintervensi  oleh  pihak  lain

5.      Kesetaraan dan Kewajaran
Dalam  melaksanakan  kegiatannya,  perusahaan  harus  senantiasa memperhatikan  kepentingan  bersama  berdasarkan  asas  kesetaraan  dan kewajaran

Semua diatas diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan.


Pengertian Good Corporate Governance (GCG)

        Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. Berdasarkan pengertian diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholder.





PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG
1.   Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila  prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal  yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.

2.   Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).  Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).

2a.   Informasi rahasia
Seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindunginya.

2b.   Conflict of interrest
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.

2c.   Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).



Kasus Ethical Governance
Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI
Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.

Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih  pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam  pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.

Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan  pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang  berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi  pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.













DAFTAR PUSTAKA
http://www.academia.edu/5861505/5_Kasus_Pelanggaran_Etika_Profesi







NAMA            : MOHAMMAD MIRSAD
NPM               : 28211818
KELAS           : 4EB09

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Akuntansi Di Asia

Nama           : Mohammad Mirsad NPM           : 28211818 Kelas          : 4EB09   ·          Perkembangan Akuntansi di ASIA 1.       Thailand 2.       Japan 3.       Cina 4.       Singapura 5.       Korea Selatan 6.       Indonesia ·          Sistem Akuntansi Thailand Ø   Satu-satunya negara di Asia Tenggara yang tidak mengalami kolonisasi.   Sistem akuntansi yang berlaku menunjukkan nilai transparansi dan informasi yang dibutuhkan investor   seperti pada negara-negara Anglo-Amerika Ø   Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Thailand adalah Thai GAPP berdas...

tugas 6

Pengaruh Investasi Dalam Perekonomian Suatu Negara Investasi Investasi dalam negeri pada hakekatnya adalah langkah awal kegiatan pembangunan ekonomi, yang merupakan komponen yang sangat penting dalam menyumbang pendapatan nasional dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh inflasi, suku bunga kredit, tenaga kerja dan kurs Rp/US$ terhadap investasi dalam negeri di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode analisis ekonometri OLS untuk menentukan faktor- faktor yang mempengaruhi investasi dalam negeri di Indonesia. Analisis ekonometri menunjukan bahwa inflasi dan suku bunga kredit tidak signifikan terhadap investasi dalam negeri, sedangkan dua variabel lainnya yaitu tenaga kerja dan kurs Rp/US$ berpengaruh signifikan terhadap investasi dalam negeri di Indonesia. Saran yang diberikan dalam penelitian ini sebaiknya pemerintah menyediakan pengembangan sistem terpadu seperti dunia pendidikan, pelatihan keterampilan yang sepadan dengan kebutuhan p...

BENTUK BENTUK BADAN USAHA

BENTUK-BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN Ada beberapa bentuk-bentuk yuridis perusahaan, yaitu: A. PERUSAHAAN PERSEORANGAN 1. Pengertian Pengertian perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola seseorang. Perusahaan perseorangan banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha, misalnya dalam bentuk toko, restaurant, bengkel, dll. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil jika dibandingkan perusahaan lain. Pada masa sekarang ini pemerintah lebih memperhatikan pengimbangan usaha perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan. o Pengembangan perusahaan kecil melibatkan sejumlah besar sumber daya alam. o Dalam jangka pendek dapat mengatasi masalah pembagian pendapatan yang pincang dan masalah pengangguran. o Mempertinggi kemampuan produktif dari sumber daya manusia, kare...