WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN
ABSTRAK
Wajib
daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.
Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain
itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti
secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah
Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha, daftar perusahaan
penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur
(persaingan, penyelundupan dll)
Selain
itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan
antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada
perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan
Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan
kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan
terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan
ekonomi lemah.
Kata Kunci : Wajib Daftar Perusahaan, Perseroan
Terbatas
PENDAHULUAN
Dengan melihat
dasar pertimbangan dan Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan(UUWDP), daftar
perusahaan merupakan daftar catatan resmi yang dapat dipergunakan oleh
pihak-pihak yang memerlukan. Ada 3 (tiga) pihak yang memperoleh manfaat dari
daftar perusahaan tersebut yaitu:
a. Pemerintah
Dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan
pengawasan termasuk untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang
memerlukan informasi yg akurat.
b. Dunia usaha
Mempergunakan daftar perusahaan sebagai sumber informasi
untuk kepentingan usahanya. Selain itu juga dalam upaya
mencegah praktek usaha yg tidak jujur.
c. Pihak lain yang
berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan informasi yang benar. (I.G. Rai
Widjaja, 2006 : 270)
Mengingat
manfaat tersebut di atas maka tujuan daftar perusahaan seperti terdapat pada
pasal 2 UUWDP adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara
benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data serta keterangan lainnya
tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha, seperti yang terdapat dalam pasal 3 UUWDP yaitu daftar
perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak dan pasal 4 nya setiap pihak yang
berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh
menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan
salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar
perusahaan.Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan
ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian yang sempurna.
Dalam pasal 29
UU PT No 40 tahun 2007 dinyatakan bahwa pendaftaran perusahaan diselenggarakan
oleh Menteri dalam hal ini Menkumham, sedangkan dalam ketentuan UUWDP
pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh Departemen Perdagangan. Dalam hal
ini penulis akan menjelaskan dengan dilepaskannya kewajiban pendaftaran dalam
UUPT ini dan kewajiban pendaftaran, menurut UUWDP bukan berarti UUWDP tidak
berlaku tetapi tetap berlaku tapi bukan lagi merupakan syarat sebelum dapat
dilakukannya pengumuman perseroan terbatas di Berita Negara dan penulis juga
ingin menjelaskan bagaimana pelaksanaan UUWDP sebelum dan sesudah berlakunya
UUPT No. 40 tahun 2007.
PEMBAHASAN
A.
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero
firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu
pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang
diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi.
Dari kedua
pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD
sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran
perusahaan.
Pada tahun 1995
ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan
adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti
yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya
dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak
lanjut dari pelaksanaan
UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang
kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar
penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk
perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
PENJELASAN
ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN
Selama ini Indonesia belum
memiliki suatu Undang-undang yang mengatur Daftar Perusahaan sebagai suatu
sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal tentang dunia usaha dan
perusahaan.
Sesuai dengan
Undang-Undang Dasar 1945 pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara dengan perkembangan kegiatan bidang ekonomi
nasional khususnya yang dewasa ini sudah semakin meningkat, maka Undang-undang
tentang Wajib Daftar Perusahaan sudah dirasakan sangat perlu. Perlindungan
kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka
merupakan salah satu tujuan utama dari Undang-undang tentang Wajib Daftar
Perusahaan.
Undang-undang tentang
Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam Mewujudkan pemberian
perlindungan tersebut, serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan,
khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula
kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan
dunia usaha pada khususnya.
Bagi Pemerintah, adanya
Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan untuk sewaktu-waktu
dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia
usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang
perusahaan asing. Dengan demikian Pemerintah dapat memperoleh informasi secara
seksama mengenai keadaan dan perkembangan yang sebenarnya tentang dunia usaha
di wilayah Negara Republik Indonesia yang sangat berguna untuk menyusun dan
menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan, dan
pengawasan atas dunia usaha, serta dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan
tertib. Disamping untuk kepentingan tersebut di atas Daftar Perusahaan
sekaligus dapat dipergunakan sebagai pengaman pendapatan Negara, karena dengan
wajib daftar perusahaan itu dapat diarahkan dan diusahakan terciptanya iklim
usaha yang sehat dan tertib.
Bagi dunia usaha, Daftar
Perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha
yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dan lain sebagainya).
Sebagaimana telah disampaikan dimuka, salah satu tujuan utama Daftar Perusahaan
adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur ("te
goeder trouw"). Daftar Perusahaan dapat dipergunakan sebagai sumber
informasi untuk kepentingan usahanya. Demikian pula untuk pihak ketiga yang
berkepentingan akan informasi semacam itu.
Karena Daftar Perusahaan
merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang berkepentingan
diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta
keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang
suatu perusahaan. Jadi dengan adanya Daftar Perusahaan dapat dicegah atau
dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak
bertanggungjawab serta dapat merugikan masyarakat.
Suatu hal yang penting
pula adalah bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai sifat mendidik
pengusaha-pengusaha supaya dalam segala tindakan menjalankan usahanya bersikap
jujur dan terbuka karena keterangan-keterangan yang diberikan adalah sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya sehingga perusahaan yang mendaftarkan itu
sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Selain untuk masyarakat
pada umumnya dan para pengusaha khususnya, karena Daftar Perusahaan bertujuan
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan
usaha yang dijalankan secara benar, maka Daftar Perusahaan dapat merupakan alat
pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak ketiga sepanjang tidak
dibuktikan sebaliknya.
Pengaturan penyelenggaraan
dan pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan menurut Undang-undang ini dilakukan
oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen yang bertanggungjawab dalam bidang
perdagangan. Karena pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan apapun yang
dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba berusaha mencapai
tujuannya dengan cara memperdagangkan barang dan atau jasa yang hanya dapat
dilaksanakan berdasarkan izin usaha dagang.
Nama / NPM :
Mohammad Mirsad / 28211818
Kelas / Tahun : 2EB09 / 2013
Kelas / Tahun : 2EB09 / 2013
Komentar
Posting Komentar