Dalam
etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang
biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap
orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan
main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut
sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua
dkk (1994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral
yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia.
Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan
lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Di Indonesia, penegakkan
kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu:
Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan
Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI , Dewan Pertimbangan Profesi
IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Selain enam unit organisasi di atas, pengawasan
terhadap kode etik juga dilakukan oleh para anggota dan pimpinan KAP.
A.
ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk
klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau
mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Ada lima aturan
etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan
Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi, Integritas Dan Objektivitas
1.1. Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus
selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
1.2. Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar Umum Dan Prinsip Akuntansi.
2.1. Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini
beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar
yang ditetapkan IAI:
A. Kompetensi Profesional. Anggota KAP
hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable)
diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
B. Kecermatan dan Keseksamaan
Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan
kecermatan dan keseksamaan profesional.
C. Perencanaan dan Supervisi. Anggota
KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan
pemberian jasa profesional.
D. Data Relevan yang Memadai. Anggota
KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak
bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
2.2. Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa
auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau
jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
2.3. Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
(1) menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(1) menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2)
menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus
dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang
berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari
prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat
penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat
tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan
bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan
seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya
(bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang
berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung Jawab Kepada Klien
3.1. Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan
informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk :
(1) membebaskan anggota KAP dari kewajiban
profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan
prinsip-prinsip akuntansi
(2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan
cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti
panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP
terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
(3) melarang review praktik profesional (review
mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
(4) menghalangi Anggota dari pengajuan
pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh
badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan
review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka
atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya
dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam
pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin
sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik
profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
3.2. Fee Profesional.
A.
Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi
tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan,
tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur
biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan
klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
B.
Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan,
kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan
fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
4. Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
4.1.
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib
memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
4.2.
Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan
akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan
publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain
dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi
secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima
penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan
akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut
dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang
dibuat oleh badan yang berwenang.
5. Tanggung Jawab Dan Praktik Lain
5.1. Perbuatan dan perkataan yang
mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan
dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
5.2. Iklan, promosi dan kegiatan
pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan
publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi
pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra
profesi.
5.3.
Komisi dan Fee Referal.
A.
Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau
barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak
lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan
komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
B.
Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang
dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan
publik.
Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
5.4. Bentuk Organisasi dan Nama KAP.
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik
dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
B. TANGGUNG
JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Gagasan bisnis kontemporer sebagai
institusi sosial dikembangkan berdasarkan pada persepsi yang menyatakan bahwa
bisnis bertujuan untuk mencari laba. Persepsi ini diartikan secara jelas oleh
Milton Friedman yang mengatakan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah
menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba
sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat
dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan.
Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan
sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang
memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan
yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan
sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus
diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya
entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor
Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada
masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial
suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
C.
KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Profesi akuntansi yang krisis
bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan
yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan
untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi
fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya. Perusahaan
melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk
melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan
data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah
yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa
lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk
membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk
make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan
berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan
memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan
pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku
etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi
karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit
juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak.
Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan
profesi akuntansinya.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan,
sebagai berikut :
- Berkaitan dengan earning management.
- Pemeriksaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi.
- Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
- Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktik selain untuk mendapatkan laba.
- Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
Maraknya kecurangan di laporan
keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan.
Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi
akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya
sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Dalam
hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA” ke-16 yang
diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan
sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah
kredibilitas profesi ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal
terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat
saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi,
kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden
International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan
mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis
profesi akuntan tidak lagi terjadi.
D.
REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN
PUBLIK
Secara umum kode etik berlaku untuk
profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia
isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai
kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping
kompartemen akuntan publik. Melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah Indonesia
telah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan
terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini
dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap
anggotanya.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya
untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan
perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi
para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari :
- Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
- Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas, dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
- Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik
dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan
Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi
Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen
Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tersebut, pengawasan
terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan
pimpinan KAP. Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika
sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik
ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan
penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian
sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap ada.
Terlepas dari hal tersebut diatas
untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus
dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum
pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
- Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
- Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
- Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
E. PEER REVIEW
Peer review adalah proses regulasi
oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu
yang berkualitas yang relevan dalam bidang. Metode peer review bekerja untuk
mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam
dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah
makalah akademis untuk publikasi.
Peer review dapat dikategorikan oleh
jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi dimana kegiatan terjadi. Secara
umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan
mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh “peer review” istilah generik.
Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin
tampak tidak konsisten.
Kasus KAP Anderson dan Enron
Kasus
KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke
pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang
perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba
yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap,
KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi
laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana
sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan
tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada
periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang
disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang
didirikan oleh Enron.
Komentar : Kecurangan yang
dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi
akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku
profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategoti The Big Five dan tidak
berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit
laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Selain itu Arthur Andesen
juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar