Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2015

INDUSTRI KEUANGAN GLOBAL DAN REGIONAL

Pengesahan Undang- Undang Otoritas Jasa Keuangan, 27 Oktober 2011, menandai babak baru industri jasa keuangan di Indonesia. Kehadiran lembaga baru ini diharapkan secara komprehensif akan mengatur dan mengawasi jasa keuangan di sektor pasar modal, perbankan, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain.                         Semakin kompleksnya industri jasa keuangan memang meningkatkan risiko sehingga menuntut pengawasan lebih. Pengaturan dan pengawasan sejumlah sektor jasa keuangan juga diharapkan menjadi sinergi kebijakan dan produk untuk menurunkan biaya transaksi. Dengan demikian, dapat dibangun arsitektur jasa keuangan yang lebih kuat dan terintegrasi. Maka, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi taruhan agar kondisi jasa keuangan Indonesia lebih berdaya saing. Banyak pelajaran berharga bisa dipetik, dari krisis ekonomi 1997-1998 hingga sejumlah fraud oleh perusahaan jasa keuangan besar di AS. Pengalaman kegagalan single-supervisory seperti